Skip to main content

Jelang Pemilu 2024, DMI Larang Kampanye Di Masjid

Bengkulu, Siberspace.id -- Larangan penggunaan rumah ibadah sebagai tempat melakukan kampanye atau politik praktis sesuai dengan aturan dan regulasi yang telah di tetapkan. Jum'at (6/10/23)

 

Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Provinsi Bengkulu Hamka Sabri mengatakan untuk tidak memanfaatkan masjid sebagai tempat berkampanye.

 

"Di seluruh masjid dilarang untuk melakukan kampanye. Tidak boleh melakukan politik praktis di masjid, mushola, langgar, dan tempat ibadah lainya. Masjid itu bukan untuk  tempat berpolitik praktis, tapi untuk beribadah dan menyelesaikan persoalan umat. Kalau ditemukan, sudah pasti akan kami tegur, kami laporkan dengan partai induknya," jelas Hamka.

 

Selain itu, penggunaan rumah ibadah seperti masjid hanya di peruntukkan sebagai tempat beribadah umat beragama, pusat pendidikan kegiatan musyawarah keagamaan, tempat pengungsian dan ritual keagamaan yaitu akad nikah.

 

"Mohon kiranya kita sama-sama mengawal, bahwa masjid bukan tempat berkampanye, baik kampanye dari peserta pemilu, simpatisan, pendukung, maupun adanya penceramah terindikasi berkampanye,"tutupnya.

 

Reporter : Edoin

Editor : Muldianto

Wilayah