Januari 2024, UMK Kota Bengkulu Alami Kenaikan
Bengkulu, Siberspace.id -- Pemkot Bengkulu menetapkan UMK Tahun 2024 mendatang mengalami kenaikan di Bengkulu. Jum'at (24/11/23).
Hal ini dibenarkan Kepala Disnakertrans Kota Bengkulu Firman Romzi mengatakan, sesuai ketentuan pada Pasal 29 Peraturan Pemerintah (PP) No 51/2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No 36/2021 tentang Pengupahan, upah minimum provinsi (UMP) ditetapkan dengan Keputusan Gubernur dan diumumkan paling lambat tanggal 21 November tahun berjalan. Jika tanggal 21 November bertepatan hari Minggu atau hari libur, diumumkan 1 hari sebelum hari Minggu atau hari libur tersebut.
"Pada Pasal 35 PP No 51/2023 ditetapkan, upah minimum kabupaten/ kota (UMK) ditetapkan dengan Keputusan Gubernur dan diumumkan paling lambat pada tanggal 30 November tahun berjalan," ucapnya.
Ia menjelaskan perhitungan UMK Bengkulu 2024 sudah disesuaikan dengan peraturan pemerintah dan telah dibicarakan dengan berbagai pemangku kebijakan.
“Alhamdulillah, rapat bersama dewan pengupahan untuk penetapan UMK Bengkulu tahun 2024 berjalan dengan lancar dan kondusif, dengan kesepakatan kenaikan UMK sebesar 3,82 persen atau naik Rp99.453.89. Dengan kenaikan tersebut UMK menjadi Rp. 2.701.256," lanjutnya.
Terakhir, ia pun mengimbau agar perusahaan dapat menerapkan dan mengupah pegawainya sesuai dengan UMK Bengkulu mulai Januari 2024.
Reporter : Muldianto
Editor : Monica
- 250073 views