Gelapkan Sepeda Motor, Warga Desa Pulau Ditangkap Mapolsek Talang Empat
Bengkulu Tengah, Siberspace.id -- Ri (30) warga Desa Pulau Panggung Kecamatan Talang Empat Kabupaten Bengkulu Tengah ditangkap Mapolsek Talang Empat karena penggelapan sepeda motor. Rabu (20/9/2023)
Ia ditangkap pada Selasa 19 September 2023 dini hari lantaran diduga melakukan aksi penggelapan sepeda motor Honda Honda Fit S BD 2267 AW milik Da (68) yang merupakan tetangganya sendiri.
Sepeda motor yang diambil dari korban ini sempat dijual oleh pelaku ke salah satu penadah di Kabupaten Seluma dengan harga Rp 1 jutaan. Uangnya dipergunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
Kapolres Bengkulu Tengah (Benteng), AKBP. Dedi Wahyudi, S.Sos, S.Ik, MH, M.Ik melalui Kapolsek Talang Empat, AKP. Suroso, SH mengatakan jika sepeda motor yang dipinjam pelaku lalu dijual kepada salah seorang yang berdomisili di Kabupaten Seluma. Penjualan dilakukan melalui rekan pelaku.
‘’Uangnya sekitar Rp 1 jutaan. Dibagi-bagi dan dipergunakan untuk sehari-hari,’’ ujar Suroso.
Kejadian penggelapan sepeda motor pada Kamis 14 September 2023 sekitar pukul 12.30 WIB. Pelaku yang merupakan tetangganya sendiri meminjam sepeda motor dengan alasan ingin mencari pekerjaan. Namun setelah beberapa hari, sepeda motor tak kunjung kembali. Setelah diselidiki, sepeda motor tersebut telah dijual oleh pelaku.
Reporter : Edoin
Editor : Muldianto
- 250035 views