Gaji - 13 Akan Cair, Rp 209,95 Miliar Mengucur untuk ASN
Bengkulu, Siberspace.id - Direktoral Jenderal Pembendaharaan (DJPb) Provinsi Bengkulu mengumumkan gaji ke-13 sudah mulai bisa dicairkan pada 5 Juni 2023. Sementara Standar Pelayanan Minimal (SPM) sudah dapat dimulai kemarin (29/5).
Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Bengkulu, Bayu Andy Prasetya, merincikan perkiraan jumlah ASN pusat dan daerah di wilayah Bengkulu yang akan mendapat gaji ke-13 diantaranya, PNS/TNI/Polri di wilayah Bengkulu sebanyak 17.449 pegawai. Sementara, pejabat negara 5 pegawai, PPNPNM sekitar 2.908 pegawai. Serta, ASN daerah sejumlah 45.284 pegawai dengan jumlah penyaluran Rp 209,95 miliar.
Dilanjutkannya, total anggaran yang disediakan untuk seluruh instansi verikal di Provinsi Bengkulu pada gaji ke-13 ini Rp 109,1 dengan jumlah penerima 20,996 orang. Sementara itu, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menginstruksikan kepada seluruh Pemerintah Daerah (Pemda) untuk segera menyelesaikan penyusunan Perkada tentang pembayaran gaji ke-13, dalam minggu ini. Serta memastikan pembayaran dapat dilakukan mulai H-10.
“Gaji ke-13 ini regulasinya sama dengan pembayaran THR, sesuai dengan PP tahun 2015 tahun 2023,” ucap Bayu.
Sementara itu, bagi Instansi Pemerintah Daerah (Pemda), paling banyak akan menerima 50 persen tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai peraturan perundang-undangan.
“Untuk para guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja/tambahan penghasilan, juga akan diberikan 50 persen tunjangan profesi guru serta 50 persen tunjangan profesi dosen,” jelasnya.
Bayu menegaskan, gaji ke-13 ini diharapkan pada bulan Juni ini bisa dieksekusi. Namun, jika ada ditemukan dan lain hal, mungkin berupa hambatan dan lainnya. Bisa dieksekusi juga dibulan-bulan berikutnya.
“Tetapi hal tersebut juga perlu ada penjelasan dari pihak yang bersangkutan,” tutup Bayu.
Editor : Muldianto
Reporter : Edoin Pahlefi
- 250078 views