Skip to main content

Ferdy Sambo Bakal Diberhentikan Presiden Jokowi Jika Bandingnya Ditolak

Bengkulu, Siberspace.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi ) bakal memberhentikan langsung Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, apabila sidang banding etik putusan Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) nanti ditolak Perwira Tertinggi (Pati) yang menyidangkan.

"Bagi pati yang di-PTDH sesuai Keppres (keputusan presiden), presiden yang mengangkat dan memberhentikan pati tersebut," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Jumat (26/8/2022).

 

Adapun aturan pemberhentian oleh Presiden ini sebagaimana tertuang dalam Kepres RI Nomor 70 Tahun 2002 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia. Pada Pasal 29 poin satu, berikut penjelasannya.

"(1) Pengangkatan dan pemberhentian pejabat pada jabatan dan kepangkatan PATI bintang dua ke atas atau yang termasuk dalam lingkup jabatan eselon IA dan IB ditetapkan dengan Keputusan Kapolri setelah dikonsultasikan dengan Presiden."

 

Sementara dalam poin dua, dijelaskan bahwa Pengangkatan dan pemberhentian pejabat pada jabatan dan kepangkatan bintang satu ke bawah, termasuk jabatan fungsional bintang dua ke bawah ditetapkan oleh Kapolri.

"Pengangkatan dan pemberhentian pejabat dalam lingkungan Polri dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," bunyi poin tiga. (SS01/CY)

Wilayah