DPM Resmi Tunda Pelantikan Kades Suban
Bengkulu Selatan, Siberspace.id -- Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) resmi menunda adanya pelantikan khusus untuk kades Suban terpilih. Jumat (29/9/2023)
Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas (Kadis) PMD Nopetri, Bahwa pelantikan calon kades Suban terpilih ditunda hingga prosesnya selesai.
“Sesuai aturan, dikarenakan pihak calon kades nomor urut 2 menggugat panitia pilkades ke PTUN, otomatis untuk pelantikan calon kades Suban terpilih ditunda hingga prosesnya selesai,”ungkapnya
Bani Asri telah resmi menggugat panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Suban ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Dalam gugatan ini, Bani Asri mempercayakan sepenuhnya kepada tiga orang Penasehat Hukum (PH) yang telah ditunjuk, yakni Thaariq Alfathan, SH,MH, Rian Putranto, SH, MH dan Fhareza Muhammad Gahar,SH,MH,CPM.
“Dalam gugatan tersebut, klien kami menilai ada ketidaktransparanan dalam proses pilkades dan telah dijabarkan dalam 16 point pada gugatan tersebut,”ungkap Muhammad Gahar.
Thaariq Alfathan mengatakan output dari adanya gugatan ini yakni semua gugatan penggugat dapat dikabulkan seluruhnya, menyatakan batal atau tidak sah surat keputusan (SK) panitia pilkades Suban nomor 1 tahun 2023 tentang penetapan Niri Nurhayati sebagai cakades terpilih yang terbit pada 8 September lalu dan memerintahkan tergugat untuk mencabut SK panitia pilkades Suban tersebut.
Namun Sekretaris Daerah (Sekda) Seluma. H. Hadianto,SE,M.Si menyarankan agar pihak calon kades nomor urut 1 tersebut menggugat panitia pilkades ke PTUN Bengkulu.
Reporter : Hendra
Editor : Muldianto
- 250093 views