Dinas PMD Seluma Kembali Minta Laporan RAT BUMDes 2024 dari Seluruh Desa
Seluma, Siberspace.id -- Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Seluma akan segera mengirimkan surat kepada seluruh pengurus Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) untuk segera melaporkan hasil Rapat Akhir Tahun (RAT) BUMDes tahun 2024. Surat ini akan mengingatkan desa-desa untuk mempertanggungjawabkan laporan keuangan mereka sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Pelaporan keuangan BUMDes menjadi kewajiban yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 11 Tahun 2021 tentang BUMDes. Sesuai dengan peraturan tersebut, setiap BUMDes wajib menyampaikan laporan secara berkala sebagai bagian dari upaya mewujudkan tata kelola yang transparan dan akuntabel.
Kabid Pemberdayaan Desa Dinas PMD Kabupaten Seluma, Yunian Lutfi, mengatakan bahwa hingga saat ini baru 10 desa yang telah menyampaikan hasil RAT mereka. Adapun desa-desa tersebut antara lain: Desa Padang Peri, Desa BP1, Desa Talang Sebaris, Desa Karang Dapo, Desa Paluh Terap, Desa Pagar Agung Ulu Talo, Desa Tumbuan, Desa Purbosari, Desa Sukasari, dan Desa Muara Maras.
“Baru ada 10 desa yang sudah melaksanakan RAT. Sementara itu, untuk BUMDesma, baru dua kecamatan yang melaporkan hasil RAT, yaitu Kecamatan Air Periukan dan Kecamatan Seluma Barat,” ujar Yunian Lutfi, Minggu (2/3/2025).
Lebih lanjut, Yunian menjelaskan bahwa beberapa desa sudah melaksanakan RAT untuk BUMDes mereka, namun data yang tersedia hingga akhir Februari 2025 mencatatkan bahwa total desa di Kabupaten Seluma adalah 182 desa. Oleh karena itu, ia berharap masih ada desa-desa lainnya yang akan menyampaikan hasil RAT mereka dalam waktu dekat.
Berdasarkan laporan yang ada, desa Purbosari mencatatkan pendapatan asli desa (PAD) tertinggi dengan angka mencapai Rp 25.440.000. Meskipun demikian, seluruh BUMDes lainnya diminta untuk segera melaporkan hasil RAT mereka agar dapat dipertanggungjawabkan secara transparan.
Selain itu, Yunian juga mengungkapkan bahwa pada tahun 2025, setiap desa diwajibkan untuk mengalokasikan minimal 20 persen dari dana desa (DD) yang diterima untuk program ketahanan pangan, sesuai dengan Keputusan Menteri Desa PDT Nomor 3 Tahun 2025. Dalam program ini, BUMDes atau kelembagaan ekonomi masyarakat desa diharapkan turut berperan aktif.
“Alokasi dana desa tahun ini untuk ketahanan pangan sudah dipastikan sebesar 20 persen. Oleh karena itu, tidak ada penyertaan modal baru untuk BUMDes pada sektor lain,” tambah Yunian.
Dengan adanya kewajiban pelaporan hasil RAT BUMDes, diharapkan pengelolaan keuangan desa dapat berjalan lebih transparan dan akuntabel, serta mendukung program ketahanan pangan yang menjadi prioritas utama pada tahun 2025.
Reporter : Erika Yulanda
Editor : Melinda
- 250049 views