Diduga Edarkan Samcodin, Warga Kebun Kenanga Ditangkap Polresta Bengkulu
Bengkulu, Siberspace.id -- Warga Kelurahan Kebun Kenanga TG (46) ditangkap Polresta Bengkulu karena mengedarkan pil Samcodin. Jumat (29/9/2023)
Kapolresta Bengkulu, Kombespol. Aris Sulistyono melalui PS. Kasat Resnarkoba Polresta Bengkulu, AKP Tomy Sahri menerangkan penangkapan TG berawal dari informasi yang diterima bahwa ada pemesanan pil Samcodin dengan jumlah banyak.
“Pelaku inisial TG diamankan di Jalan Flamboyan. Informasi awal yang kita terima itu ada dugaan seseorang yang diduga menjual atau membeli pil Samcodin dengan jumlah banyak,” jelas Tomy.
Barang bukti yang ditemukan polisi pada saat penangkapan TG, 10 box pil Samcodin yang dibelinya melalui online shop. Dirinya sudah ketiga kalinya melakukan pemesanan pil Samcodin, untuk dijual kembali kepada remaja serta pelajar.
“Per 10 butir itu Rp 10 ribu, atau Rp 1 ribu per butir. Dijualkan kepada remaja serta pelajar. Hasil interogasi diketahui pelaku sudah tiga kali melakukan pembelian pil Samcodin ini melalui online shop,” ungkap Tomy.
Atas kejadian ini, tersangka dikenakan Pasal 435 Undang-Undang No. 17 Th 2023 dan Pasal 138 Ayat (2) dan Ayat (3). Dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 5 miliar
Reporter : Edoin
Editor : Muldianto
- 250017 views