Bupati Asahan Hadiri Sosialisasi Pencabutan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan di Sumatera Utara
Siberspace.id, Asahan — Bupati Asahan, Taufik Zainal Abidin Siregar, S.Sos., M.Si., menghadiri kegiatan sosialisasi pencabutan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) yang digelar di Aula Raja Inal Siregar Provinsi Sumatera Utara, Kamis (16/04/2026) pukul 10.00 WIB.
Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan sejumlah regulasi, antara lain Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021, serta Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 8 Tahun 2021. Sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman sekaligus mencari solusi atas dampak pencabutan PBPH di wilayah Sumatera Utara.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Gubernur Sumatera Utara Bobby Afif Nasution, Wakil Kepala Penegakan Hukum Satgas PKH Halilintar Anggiat Napitupulu, Direktur Pengawasan, Pengenaan Sanksi Administratif dan Keperdataan Kehutanan Ardi Risman, para bupati dan wali kota se-Sumatera Utara, serta sejumlah pejabat daerah, termasuk Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Asahan dan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Asahan.
Dalam arahannya, Gubernur Sumatera Utara Bobby Afif Nasution berharap kegiatan dialog ini mampu menjawab berbagai persoalan yang dihadapi masyarakat kabupaten/kota yang terdampak pencabutan 13 PBPH. Ia juga mempertanyakan korelasi peran Perhutani yang direncanakan akan mengambil alih perusahaan yang tidak lagi beroperasi sesuai bidangnya, serta menyoroti potensi konflik sosial yang dapat timbul akibat kebijakan tersebut.
Sementara itu, Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin Siregar menyampaikan sejumlah masukan terkait pengelolaan lahan terdampak. Ia menyarankan agar lahan tersebut tidak hanya dikelola oleh pihak Agrinas, tetapi juga dapat melibatkan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) guna memberikan manfaat yang lebih luas bagi daerah.
Selain itu, Bupati juga menekankan pentingnya pengawasan terhadap lahan yang terdampak pencabutan PBPH oleh Satuan Tugas Penegakan Hukum (Satgas PKH), guna memastikan pemanfaatan lahan berjalan sesuai ketentuan dan tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari.
Rangkaian kegiatan sosialisasi diawali dengan laporan dari Wakil Kepala Penegakan Hukum Satgas PKH Halilintar Anggiat Napitupulu, dilanjutkan dengan arahan dan bimbingan dari Gubernur Sumatera Utara, serta pemaparan materi oleh Direktur Pengawasan, Pengenaan Sanksi Administratif dan Keperdataan Kehutanan, Ardi Risman, S.Hut., M.T., M.Psc.
Kegiatan ini diharapkan dapat menjadi forum strategis dalam merumuskan langkah-langkah solutif terkait pengelolaan kawasan hutan pasca pencabutan perizinan, sekaligus memperkuat sinergi antara pemerintah pusat, provinsi, dan daerah.(prasetio)
- 250072 views