Skip to main content

Belum Ada Fakta Baru Pascaterdakwa Menyebut Keterlibatan Mantan Ketua Baznas

Bengkulu Selatan, Siberpace.id - Sidang tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa Siti Farida masih bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bengkulu. Belum ada fakta baru pascaterdakwa menyebut keterlibatan  mantan Ketua Baznas A. Mudin Gumay.

 

Kasus dugaan korupsi dana ZIS di Baznas BS tahun anggaran 2019-2020 masih berlangsung di persidangan. Kasus ini bergulir sejak tahun 2022 lalu. Hingga akhirnya penetapan satu tersangka mantan bendahara Baznas BS Siti Farida yang saat ini menjadi terdakwa di pengadilan.

 

Kepala Kejaksaan Negeri BS Hendri Hanafi SH MH mengatakan, fakta baru dalam persidangan terhadap terdakwa tidak banyak. Hanya saja pasca terdakwa “bernyanyi” yang menyebutkan keterlibatan mantan ketua Baznas BS A. Mudin Gumay, JPU sangat berharap terdakwa semakin terbuka.

 

Hanya saja masih kata Kajari di dalam persidangan pengakuan apapun apabila tanpa didukung alat bukti maka tidak akan kuat. Atau bahkan tidak akan ditanggapi oleh hakim. Sementara terdakwa yang menyebutkan keterlibatan mantan ketua Baznas tersebut berupa bukti lisan.

 

Sejak awal lanjut Kajari pihaknya sangat berharap tersangka dugaan korupsi dana umat tersebut bukan hanya satu orang. Sebab pihaknya yakin terdakwa saat ini tidak akan berani berbuat atau melakukan penyimpangan dana tanpa ada perintah atasan.

Editor : Muldianto

Reporter : Edoin Pahlefi

Wilayah