Skip to main content

Bejat, Seorang Bapak Tiri Tiga Kali Paksa Anak Layani Nafsu

Bengkulu Tengah, Siberspace.id - Polres Bengkulu Tengah mengamankan pelaku SR (22) yang diduga melakukan perbuatan terlarang terhadap anak dibawah umur. Anak tersebut merupakan anak tirinya, sebutnya saja Mawar yang baru berusia 6 tahun.

 

Kejahatan terhadap anak dibawah umur ini baru diketahui ibu korban pada 17 Maret 2023 kemarin, setelah melihat bagian vital korban sobek. Ibu korban langsung membuat laporan ke Polres Bengkulu Tengah. Dalam pemeriksaan, SR diketahui telah tiga kali melakukan perbuatan tersebut, yakni pada 29 Desember 2022, 26 Januari 2023 dan 2 Fabruari 2023 kemarin.

 

Kapolres Bengkulu Tengah, AKBP. Dedi Wahyudi melalui Kasat Reskrim, AKP. Wahyu Wihayanta menjelaskan, anggotanya langsung melakukan penangkapan di kediaman pelaku.

"Kita berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa pakaian korban, pakaian pelaku, sprai dan bantal pelaku,” ucap Kasat Reskrim.

Atas perbuatannya ini, pelaku dikenakan pasal dugaan tindak pidana pencabulan atau persetubuan terhadap anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

 

Sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 ayat (3) jo pasal 76 huruf d UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak. (Cdy)

Wilayah