3 Pria di Bengkulu Dibekuk Polisi, Setelah Eksploitasi Anak di Bawah Umur
Bengkulu, Siberspace.id - Tiga pria berinisial BE (40), Da (29), dan AA (24) dibekuk tim Resmob Macan Gading Polresta Bengkulu karena menjual seorang perempuan usia 15 tahun pada sejumlah lelaki hidung belang, Selasa (17/1/2023).
Ketiganya diciduk di tempat terpisah. Kasat Reskrim Polresta Bengkulu, AKP. Welliwanto Malau mengatakan, penangkapan bermula dari laporan tindak pidana persetubuhan anak bawah umur oleh keluarga korban.
Dalam laporan disebutkan, korban menemui Da dan AA di kosan. Korban menyebutkan bahwa dirinya sedang memerlukan uang atau pekerjaan. Lalu kedua pelaku menjual korban kepada rekan kedua pelaku, yakni BE. BE memberikan uang Rp 2 juta yang dibagi dua untuk Da dan AA. Selang beberapa hari kemudian korban disetubuhi juga oleh Da beberapa kali.
"Korban menceritakan kejadian itu pada orangtuanya. Tidak terima, orangtua lapor ke polisi," jelas Kasat Reskrim Polresta Bengkulu, AKP. Welliwanto Malau, Jumat (20/01/2023).
Da dan AA disangkakan Pasal 88 Jo. pasal 761 tentang perlindungan anak dengan ancaman paling lama 10 tahun penjara. Da juga disangkakan pasal lainnya bersama BE yaitu Pasal 81 Ayat 2 tentang perlindungan anak. Dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun atau denda paling banyak Rp 5 Miliar. (Cindy)
- 250113 views