Herizal Apriansyah : Pentingnya Penegakan Aturan Tonase dan Jam Operasional Kendaraan ODOL

Bengkulu, Siberspace.id -- Anggota DPRD Provinsi Bengkulu, Herizal Apriansyah, menyoroti peningkatan volume lalu lintas kendaraan setelah penutupan jalan nasional dari Taba Mulan Kecamatan Merigi Kabupaten Kepahiang menuju Simpang Nangka Kecamatan Selupu Rejang Kabupaten Rejang Lebong akibat pembangunan jembatan. Rabu (19/6/2024)
Herizal mengungkapkan bahwa tonase jalan Kota Curup hanya boleh maksimal 8 ton, namun kendaraan pengangkut batu bara dengan tonase di atas 20 ton intens melewati jalur tersebut setiap hari, berpotensi merusak jalur tersebut.
“Pemilik kendaraan dianggap tidak mematuhi aturan pembatasan tonase dan jam operasional kendaraan yang telah ditetapkan, menyebabkan kepadatan arus lalu lintas di Kota Curup,” ujarnya.
Herizal menegaskan perlunya penegakan aturan yang tegas dari Pemerintah Provinsi Bengkulu terkait pembatasan tonase dan jam operasional kendaraan. Dia juga mengajukan agar solusi yang tepat segera ditemukan agar kerusakan pada jalur dalam Kota Curup bisa dicegah.
Herizal juga mencontohkan pengaturan angkutan batu bara di Jambi yang berhasil diterapkan dengan sukses oleh pemerintah daerah setempat, di mana tonase muatan kendaraan dibatasi maksimal 8 ton.
“Jalanan yang sudah rusak akibat kendaraan ODOL akan semakin parah, terutama dengan pengalihan jalur jalan nasional yang akan berlangsung selama tiga bulan,” lanjutnya.
Dalam hal ini, Herizal menekankan urgensi untuk menemukan solusi yang tepat guna menghindari kerusakan lebih lanjut pada jalur jalan Kota Curup akibat kendaraan ODOL yang tidak mematuhi aturan. Ia juga menyoroti tanggung jawab Pemerintah Provinsi Bengkulu dalam memperbaiki kerusakan yang disebabkan oleh angkutan berlebihan tonase tersebut, karena jalur tersebut merupakan jalan provinsi. (ADV)
Reporter : Edoin
Editor : Muldianto
- 250045 views