Dugaan Penggelapan Rp 2,2 M,Tunjuk 2 Jaksa Kawal
Bengkulu, Siberspace.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Penyidik Satreskrim Polres Kepahiang, (30/3) lalu. Atas kasus dugaan pengelapan uang perusahaan Rp 2,2 miliar yang dilakukan oleh RV (35) yang merupakan mantan admin di Koperasi Sehati Makmur Abadi Kepahiang.
“SPDP sudah kami terima tanggal 30 Maret lalu dari penyidik Polres Kepahiang. Akan kita tindaklanjuti serta pelajari kasusnya,” ucap Kajari Kepahiang, Ika Mauluddhina, SH, MH, melalui Kasi Pidana Umum (Pidum), Abdul Kahar, SH, MH, kemarin (9/4).
Dikatakannya, setelah menerima SPDP dari Penyidik Satreskrim Polres Kepahiang, Kejari Kepahiang, langsung langsung menunjuk dua orang jaksa untuk meneliti berkas perkara milik RV.
“Saat ini kami masih meneliti berkas perkara tersebut. Jika dirasa ada yang kurang dan harus dilengkapi dalam berkas itu, kami akan memberikan petunjuk kepada penyidik nantinya,” jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, RV (35) warga Desa Tebat Monok Kecamatan Kepahiang pada Selasa (28/3) lalu diamankan Buser Satreskrim Polres Kepahiang, atas laporan dari atasannya sendiri. RV diduga mengelapkan uang perusahan mencapai Rp 2,2 miliar. Dengan cara memanipulasi data nasabah yang ada di Koperasi Sehati Makmur Abadi. (TDT)
- 250096 views