Skip to main content

Dua PPTK Divonis Satu Tahun, Perkara Korupsi Kesra BS

Bengkulu Selatan, Siberspace.id - Majelis Hakim Pengadilan Tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu menjatuhkan vonis satu tahun penjara kepada dua terdakwa PPTK yakni Endang Sulastri, S.Sos dan Sardian.

 

Atas perkara korupsi dana Bagian Administrasi Kesejahteraan Rakyat dan Kemasyarakatan Sekretariat Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan (BS) Tahun Anggaran 2015. Kedua terdakwa dianggap mengakibatkan kerugian keuangan negara bersama terpidana sebelumnya Drs.

 

Heriyadi Bin dan Nexke Yusita, SE, mencapai Rp 319 juta. Sidang beragendakan pembacaan putusan tersebut digelar pada Rabu, (12/4) dengan ketua Majelis Hakim, Dicky Wahyudi Susanto, SH.

 

 Majelis Hakim meyakini kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang R Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP sesuai dengan dakwaan Kesatu subsidiair Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) BS.

 

Lebih rinci kerugian keuangan negara secara umum yang menjerat dua terdakwa bersama terpidana Drs. Heriyadi Bin dan Nexke Yusita dijelaskan dari pelaksanaan sosialisasi yang terkait dengan kesetaraan gender, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak sebesar Rp 3.653.000.

“Sudah diputus, kedua klien kami satu tahun penjara dan denda Rp 50 juta, setelah dikoordinasikan kedua klien menerima atas putusan tersebut,” ucap Endah. 

 Lalu peningkatan kualitas sdm kesejahteraan sosial masyarakat Rp 28.431.300, peningkatan kesadaran masyarakat akan nilai-nilai luhur budaya bangsa Rp 11.916.500, penyelenggaraan dialog kebudayaan Rp 3.684.000, pembinaan usaha kesehatan sekolah (UKS) Rp 17.877.000. (TDT)

Wilayah