Skip to main content

DPR RI Tegaskan Pemkab Bengkulu Harus Sanksi ASN Jual Anak

Bengkulu, Siberspace.id - Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera mengecam tindakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemkab Bengkulu Selatan yang tega menjual anak kandungnya kepada hidung belang. Mardani mendorong agar pihak terkait menelusuri akar permasalahan dari kejadian ini.
 


"Kejadian ini musibah, seorang ibu tega menjual anak kandungnya sebagai PSK karena terhimpit persoalan ekonomi. Sangat miris sekali. Perlu ditelusuri akar masalahnya seperti apa, bagaimana personal sang pelaku. Apabila persoalannya karena psikologi atau masalah moralnya, harus ada penanganan atau terapi. Tentunya berkesinambungan dengan penegakan hukumnya," kata Mardani

 

Mardani menilai perlu melihat lebih jauh kondisi ekonomi dari ASN yang menjual anaknya itu. Dia menyebut adanya kasus ini menjadi bukti kondisi RI yang belum lepas dari kemiskinan di tingkat ASN sekalipun. Ini artinya ada yang salah dari sistem kita, dan harus diperbaiki. Secara umum memang perlu penataan komponen gaji ASN dan besarannya, Meski begitu, Mardani menekankan pelanggaran hukum yang melibatkan setiap pegawai Pemerintah harus ditindak. Apalagi ini juga termasuk dari tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Mardani meminta Pemkab Bengkulu menjatuhkan sanksi tegas ke ASN tersebut. Apapun alasannya kasus ini tidak bisa dibenarkan.



"Apapun alasannya, tidak ada pembenaran dari tindakan prostitusi. Sekalipun karena masalah ekonomi, menjual anak kandung sebagai PSK sangat tidak bisa ditolerir. Harus ada sanksi tegas," tutur Mardani.
 

Lebih lanjut, Mardani meminta Pemkab Bengkulu Selatan melakukan pembenahan di lingkungan kerja mereka, ada faktor ketidakpekaan yang turut berpartisipasi terhadap kejadian tersebut. Mestinya ada kepekaan, entah dari sesama rekan kerja maupun pimpinan dari pelaku. Harus dicari apa yang salah sampai seorang ASN terpaksa mencari tambahan uang dengan menjual sang anak. Pendekatan-pendekatan humanis perlu dilakukan di setiap lingkungan kerja Pemerintahan. Sebab jika permasalahan personal ASN tidak dapat dicari jalan keluar, maka dampaknya juga akan mempengaruhi kinerja pekerjaan
 

"Harus ada proses jemput bola dalam kasus seperti ini. Mungkin juga perlu dilakukan tes psikologi berkala terhadap setiap pegawai pemerintah. Hal ini bertujuan melakukan penataan terhadap sistem penyelenggaraan pemerintahan menjadi lebih bersih, efektif, dan efisien. Tes psikologis berkala tersebut bertujuan untuk mencegah tindakan melawan hukum dan memastikan bahwa mereka yang bertugas dalam sektor publik memiliki kondisi mental yang stabil dan kesehatan jiwa yang baik," sambungnya


Dengan adanya tes psikologi berkala, kata Mardani, masalah mental dan psikologi yang mungkin dimiliki oleh ASN dapat terdeteksi lebih awal. Sehingga tindakan pencegahan yang tepat dapat diambil sebelum masalah tersebut berkembang menjadi sesuatu yang lebih serius. Wanita yang menjual anaknya itu berinisial T (42). Dia telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus perdagangan anak. Pengungkapan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ini berawal dari Satreskrim Polres Bengkulu Selatan menerima informasi dari masyarakat bahwa kerap terjadi aksi prostitusi di rumah tersangka T yang merupakan warga Kecamatan Pasar Manna, Bengkulu Selatan.
 

Editor : Muldianto

Reporter : Melinda Eka Pertiwi 

 

Wilayah