Skip to main content

Disnaker Kota Bengkulu Pastikan Setiap Perusahaan Patuhi UMK

Bengkulu, Siberspace.id -- Pasca kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) di Kota Bengkulu, Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Bengkulu akan membentuk tim pengawasan. Minggu (3/12/2023)


Hal ini disampaikan oleh Kepala Disnaker Kota Bengkulu, Firman Romzi.

 

"Tim pengawasan ini bertugas memastikan setiap perusahaan mematuhi penerapan UMK untuk semua pekerja," katanya


Ia menekankan komitmen Pemerintah Kota (Pemkot) untuk menegakkan peraturan dan memberikan perlakuan adil kepada pekerja.

 

"Dengan UMK baru sebesar Rp2,7 juta, meskipun naik Rp99 ribu, ini sangat dinantikan oleh pekerja. Harapannya, kesejahteraan mereka meningkat," lanjutnya


Firman menegaskan bahwa perusahaan yang tidak menerapkan UMK akan dikenakan sanksi.

 

"Kita akan memberikan teguran, dan jika tidak direspons, sanksi-sanksi berjenjang akan diterapkan hingga perusahaan mematuhi UMK," pungkasnya


Reporter : Edoin 
Editor : Muldianto

Wilayah