Skip to main content

Diduga Edarkan Ganja, Pemuda Bengkulu Diringkus Polisi

Bengkulu, Siberspace.id -- Satresnarkoba Polresta Bengkulu berhasil meringkus pemuda Kecamatan Gading Cempaka AB (20) karena diduga sebagai bandar ganja di Kota Bengkulu. Jumat (20/10/2023)

 

Hal ini dibenarkan oleh Kapolresta Bengkulu, Kombes. Aris Sulistyono melalui Kabag Ops, Kompol Januri Sutirto. 

 

“Iya benar, pemuda ini diamankan karena dugaan sebagai pengedar ganja,” katanya 

 

Lanjutnya, ia mengatakan bersamaan saat meringkus pelaku polisi berhasil menemukan paket besar ganja dan 72 paket kecil ganja dibungkus kertas.  

 

“Paket kecil itu sudah siap edar. Saat diintrogasi pelaku mengakui ganja tersebut miliknya,” lanjutnya 

 

Saat ini pelaku sudah diamankan di Polresta Bengkulu dan atas perbuatannya pelaku dijerat dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun, dan 12 tahun. 

 

Reporter : Edoin

Editor : Muldianto

Wilayah