Skip to main content

BNNP Bengkulu Musnakan Sabu dan Pil Ekstasi

Bengkulu, Siberspace.id - Sebanyak 0,88 gram narkotika jenis sabu dan 43 butir narkotika jenis ekstasi dengan berat 11,47 gram, Selasa siang 28/32/2023 dilakukan pemusnahan oleh BNNP Bengkulu.

 

Brigjen Pol. Tjatur Abrianto menyampaikan pemusnahan barang bukti didapatkan dari ketiga tersangka yang sebelumnya diamankan. Salah satunya dari tangan tersangka berinisial EE dan IK. Dari dua pria warga Kota Bengkulu yang merupakan pengedar ini, petugas mengamankan narkotika jenis sabu dengan berat bersih 1,93 gram.

 

Serta dari tangan seorang wanita asal Pekanbaru berinisial SR sebagai kurir yang membawa 49 butir pil ekstasi dengan berat bersih 30,21 gram yang dibawa dari Pekanbaru menuju ke Kecamatan Binduriang, Rejang Lebong.

"Hari ini kita melakukan pemusnahan barang bukti berupa sabu dan ekstasi. Berdasarkan ketetapan status barang sitaan narkotika dan setelah disisihkan untuk kepentingan pemeriksaan laboratorium dan kepentingan persidangan maka dimusnahkan narkotika jenis sabu sebanyak 0,88 gram dan ekstasi 43 butir seberat 11,47 gram," jelasnya.

 

Sebelum dilakukan pemusnahan, Tim BNNP menyisihkan barang bukti untuk pemeriksaan laboratorium sebanyak 0,5 gram sabu dan 2 butir ekstasi seberat 0,53 gram. Serta disisihkan untuk pembuktian di persidangan sebanyak 1 gram sabu dan 4 butir ekstasi seberat 1,06 gram.

 

Pemusnahan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dan ekstasi tersebut dilakukan dengan cara diblender yang juga disaksikan langsung oleh para tersangka, serta perwakilan Pengadilan Negeri, Kejati Bengkulu dan Ketua RT setempat. Untuk selanjutnya barang yang telah diblender tersebut langsung dimusnahkan dengan cara dikuburkan ke dalam tanah.

 

Lebih lanjut, Kepala BNNP Bengkulu menyatakan pemusnahan barang bukti tersebut bertujuan untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan barang bukti dan merupakan rangkaian proses penyidikan dan telah mendapat ketetapan status dari Kejaksaan Negeri untuk dimusnahkan. (Cdy)

Wilayah