Beroperasi 2 Bulan, Polisi Berhasil Grebek Pabrik Ekstasi
RejangLebong, Siberspace.id -- Polisi bongkar pabrik ekstasi rumahan di Kabupaten Rejang Lebong, Pabrik itu diketahui sudah beroperasi selama dua bulan. Minggu (21/8/23)
Wakil Direktur Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Bengkulu AKBP Tonny Kurniawan mengatakan, terungkapnya keberadaan pabrik tersebut berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan peredaran narkoba di lingkungan. Polisi kemudian menangkap seorang berinisial TK (33) yang tinggal di Simpang Beliti, Rejang Lebong. Belakangan diketahui, selain mengedarkan narkoba, TK juga memproduksinya.
"Memproduksi narkoba jenis pil inex di rumahnya, dan dari hasil pemeriksaan tersangka memproduksi pil inex sudah berjalan dua bulan dan telah memproduksi pil Inex mencapai ratusan butir dengan harga jual mencapai Rp 300.000 per butir," sebut Tonny dalam konferensi pers di Markas Kepolisian Daerah Bengkulu, Senin (21/8/2023).
Menurut polisi, TK mengoplos ekstasi di rumahnya, sehingga bisa menghasilkan enam butir dari satu butir yang dibeli di tempat lain. Selama beroperasi dua bulan terakhir TK telah menjual ratusan butir pil ekstasi oplosan.
Tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 113 Ayat (2) Sub Pasal 112, Ayat (2) Udang-Undang Nomor 35 Thn 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup. Polisi saat ini masih memburu teman TK yang membawa mesin pembuat pil ekstasi itu melarikan diri.
Reporter : Melinda Eka Pertiwi
- 250012 views