Skip to main content

Berikut Rencana Ketua KPU Provinsi Bengkulu, 24 Mei Masa Jabatan Berakhir

Bengkulu, Siberspace.id - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu Irwan Saputra, S.Ag., M.M., mengungkapkan masa jabatan KPU Provinsi Bengkulu periode 2018-2023 akan berakhir pada bulan ini.

“Pada 24 Mei mendatang, masa jabatan kami akan berakhir dan sudah dapat dipastikan nantinya telah ditetapkan oleh KPU RI untuk anggota KPU Provinsi Bengkulu periode 2023-2028,” ucap Irwan Saputra yang ditemui seusai menerima pendaftaran calon anggota DPD, Rahiman Dani, Selasa siang (2/5).

 

Ketika ditanya kemana dirinya setelah tidak menjabat lagi, apakah akan menjadi akademisi atau akan mencoba menjadi anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi.

“Setelah tidak menjabat lagi di KPU Provinsi saya akan terus berbuat untuk daerah ini dan pastinya saya akan melakukan hal yang bermanfaat bagi banyak orang,” kata Irwan Saputra.

 

Seperti diketahui, Irwan Saputra telah 2 periode menjadi anggota KPU Provinsi Bengkulu dan sesuai dengan aturan tidak dapat lagi untuk menjadi anggota KPU Provinsi Bengkulu periode ketiga.

Editor : Muldianto

Reporter : Edoin Pahlefi

Wilayah