Skip to main content

Bawaslu Rejang Lebong : Kampanye Melalui Media Massa Belum Diperbolehkan

Rejang Lebong, Siberspace.id -- Bawaslu Rejang Lebong mengimbau media massa yang ada bisa mematuhi aturan sehingga tidak terjadi pelanggaran pemilu 2024 mendatang. Jumat (08/12/23).

 

Ketua Bawaslu Rejang Lebong Ahmad Ali mengatakan, pemasangan iklan di media massa saat ini belum diperbolehkan, sesuai dengan PKPU nomor 15 tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu 2024 baru dibolehkan mulai tanggal 21 Januari sampai dengan tanggal 10 Februari 2024 mendatang.

 

"Pemasangan iklan kampanye di media massa untuk Pemilu 2024 belum diperbolehkan sebelum tanggal yang sudah ditentukan," ucapnya.

 

Lanjutnya, larangan pemasangan iklan di media massa sebelum jadwal yang telah ditentukan tersebut sudah mereka sampaikan kepada pimpinan media massa baik cetak, elektronik maupun media daring se Kabupaten Rejang Lebong.

 

"Bahwa kampanye pemilu dapat dilakukan melalui metode iklan media massa cetak, media massa elektronik, dan media daring. Hal ini diatur dalam pasal 26 ayat (1) huruf f Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023," lanjutnya.

 

Berdasarkan uraian di atas agar media massa cetak, media massa elektronik, dan media daring tidak menerima iklan kampanye baik dari peserta pemilu, organisasi penyelenggara kegiatan kampanye, maupun orang per orang hingga tanggal 20 Januari 2024 nanti.

 

"Mengimbau media massa yang ada di wilayah itu bisa mematuhinya sehingga tidak terjadi pelanggaran pemilu, serta terwujudnya Pemilu 2024 yang jujur dan adil," tutupnya.

 

Reporter : Niko

Editor : Muldianto

Wilayah