Bawaslu Rejang Lebong Imbau Tidak Pasang APK Sebelum Tahapan Kampanye
Rejang Lebong, Siberspace.id -- Peserta Parpol diminta tidak pasang APK sebelum tahapan kampanye di Kabupaten Rejang Lebong. Minggu (26/11/23).
Ketua Bawaslu Rejang Lebong Ahmad Ali mengatakan, penertiban pemasangan APK di wilayah itu dimulai sejak 18 November lalu dengan total mencapai 3.440 unit tersebar dalam 15 kecamatan.
"Penertiban APK dan alat peraga sosialisasi atau APS pada tanggal 18 November kemarin, sebelumnya kita sudah melakukan penertiban secara persuasif sehingga ditertibkan sendiri oleh parpol dan caleg masing-masing," ucapnya.
Berdasarkan pendataan yang dilakukan pihaknya jumlah APK dan APS yang terpasang di wilayah itu mencapai 3.440 unit, di mana yang penertibannya dilakukan secara mandiri sebanyak 3.087 unit.
"Sedangkan untuk APK/APS yang ditertibkan oleh petugas Satpol-PP 176 unit, kemudian penertiban yang dilakukan oleh perangkat desa/kelurahan/linmas sebanyak 110 unit, dan jumlah yang belum ditertibkan sebanyak 34 unit," lanjutnya.
Dia menjelaskan, penertiban APK dan APS tersebut dilakukan sebelum pelaksanaan tahapan kampanye mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024 Mendatang,
"Dia mengimbau kalangan pengurus parpol dan caleg masing-masing untuk dapat menjaga situasi keamanan dan ketertiban daerah secara kondusif. Mereka diminta untuk tidak memasang APK sebelum tahapan kampanye dimulai," tutupnya.
Reporter : Niko
Editor : Muldianto
- 250097 views