Bawaslu Rejang Lebong Berikan Peringatan Pengurus Partai Politik
Rejang Lebong, Siberspace.id -- Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Rejang Lebong memberikan peringatan kedua kepada pengurus partai politik peserta Pemilu 2024 di daerah itu yang melakukan pelanggaran aturan pemasangan alat peraga sosialisasi. Selasa (26/9/2023)
"Pada tanggal 11 September lalu kita sudah memberikan surat peringatan pertama dan hari ini juga akan kita kirimkan surat peringatan kedua. Jika tidak ditertibkan maka akan kita lakukan penertiban," kata Ketua Bawaslu Rejang Lebong
Pemasangan alat peraga sosialisasi atau APS yang menyalahi aturan ini sudah semakin banyak, jika tidak segera ditertibkan atau dipindahkan maka bersama dengan instansi terkait (Satpol-PP) akan ditertibkan.
Dalam surat peringatan kedua yang ditujukan kepada 17 dari 18 parpol peserta Pemilu 2024 yang memiliki bacaleg di Kabupaten Rejang Lebong ini, kata dia, kembali memperingatkan pengurus parpol agar tidak memasang APS sembarang tempat atau tempat-tempat terlarang, termasuk jalur hijau.
Dia mengimbau para pengurus parpol di Kabupaten Rejang Lebong agar segera menertibkan pemasangan APS masing-masing, apalagi pengurus parpol ini juga sudah diberikan pendidikan politik sehingga harus memiliki kesadaran agar segera dilakukan penertiban.
Sementara itu, Kepala Dinas Satpol-PP Kabupaten Rejang Lebong Akhmad Rifai mengatakan pihaknya juga sudah melayangkan surat peringatan serupa dengan Bawaslu Rejang Lebong. Surat ini ditujukan kepada pengurus parpol agar tidak memasang alat peraga di jalur hijau yang telah di tetapkan Pemkab Rejang Lebong.
Ditegaskan Akhmad Rifai larangan pemasangan APK di jalur hijau ini diatur dalam Perda No.2 tahun 2021, tentang Ketertiban Umum dan Peraturan Bupati Rejang Lebong tahun 2018.
Reporter : Edoin
Editor : Muldianto
- 250084 views