Bawaslu Prov Bengkulu Catat Pelanggaran Selama Proses Pemilu 2024 Di Bengkulu
Bengkulu, Siberspace.id -- Pelanggaran yang mencakup aspek pidana, administrasi, hingga molornya penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) di seluruh Provinsi Bengkulu, Minggu (18/02/24).
Menurut Koordinator Divisi Penanganan dan Pelanggaran (Kordiv PP) Bawaslu Provinsi Bengkulu Eko Sugianto, mengatakan, pihaknya telah mencatat sejumlah kasus molornya penghitungan suara yang berlangsung di beberapa TPS.
"Bahwa molornya penghitungan suara ini merupakan pelanggaran terhadap regulasi yang berlaku, sebagaimana yang diatur dalam PKPU Nomor 20 tahun 2023," ucapnya.
"Kami mencatat banyak kasus molornya penghitungan suara, yang jelas-jelas melanggar aturan yang ada," tambahnya.
Ia juga menjelaskan bahwa berdasarkan PKPU tersebut, penghitungan suara di TPS seharusnya sudah selesai dalam waktu 12 jam setelah pemilihan berakhir. Namun, beberapa TPS di Provinsi Bengkulu telah melebihi batas waktu yang ditetapkan.
"Kami akan memastikan tim Bawaslu di semua tingkatan, mulai dari kabupaten/kota hingga Panwascam serta PKD, untuk melakukan penelusuran dan menetapkan dugaan pelanggaran yang terjadi," pungkasnya.
Eko juga menyoroti kekurangan surat suara yang menjadi perhatian serius karena dapat mengganggu kelancaran proses pemungutan suara.
Reporter : Edoin
Editor : Muldianto
- 250108 views