Bawaslu Mukomuko Tindak Lanjuti APK Tak Sesuai Ketentuan
Mukomuko, Siberspace.id -- Bawaslu Kabupaten Mukomuko, tindak lanjuti laporan dari Kepala Desa Lubuk Gedang, Kecamatan Lubuk Pinang terkait pemasangan alat peraga kampanye (APK) yang diduga dilakukan di lokasi yang tidak sesuai dengan ketentuan. Jumat (8/12/2023)
Hal ini disampaikan oleh Komisioner Bawaslu Kabupaten Mukomuko, Rustam Efendi.
"Kami telah menerima laporan resmi dari Kades Lubuk Gedang dan akan segera melakukan pengecekan untuk memverifikasi fakta dari laporan tersebut," katanya
Lanjutnya, pihaknya segera melakukan koordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar persoalan tersebut dapat ditindaklanjuti dengan cepat.
"Calon legislatif (caleg) telah mengikuti petunjuk dari surat KPU, namun ternyata menurut Kades, lokasi yang dipilih tidak tepat," lanjutnya
Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) setempat telah berkoordinasi dengan camat dan Kades terkait isu ini dan mengonfirmasi adanya kesalahan lokasi pemasangan APK.
Terkait baliho atau atribut caleg yang sudah terpasang, kata dia, Bawaslu akan berkoordinasi dengan KPU untuk menentukan tindakan selanjutnya.
Reporter : Erwin
Editor : Muldianto
- 250050 views