Skip to main content

39 Barang Bukti Tindak Pidana Dimusnahkan Kejari Bengkulu Tengah

Bengkulu Tengah, Siberspace.id -- Kejaksaan Negeri Bengkulu Tengah musnahkan 39 Barang Bukti tindak pidana baik pidana umum maupun narkotika yang mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkrah, Senin (25/9/2023).

 

 

Dalam pelaksanaan pemusnahan barang bukti ini, Kejari Bengkulu Tengah mengundang pihak Polres Bengkulu Tengah, Dinas Kesehatan (Dinkes) Bengkulu Tengah dan Pemerintah Desa (Pemdes) Renah Semanek.

 

Kepala Kejari Bengkulu Tengah Firman Halawa melalui Kasi Intel Marjek Ravilo menjelaskan, selama satu tahun pihaknya diwajibkan melaksanakan pemusnahan barang bukti sebanyak empat kali dan dilakukan setiap tiga bulan.

 

"Untuk 39 barang bukti yang dimusnahkan ini terdiri dari perkara narkotika, pencurian, pencabulan. Untuk barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari alat panen sawit, ganja, parang pakaian, handphone dan masih banyak lainnya," ucapnya

 

Seluruh barang bukti yang dimusnahkan merupakan keputusan pengadilan. Barang bukti yang keputusan pengadilannya dirampas untuk dimusnahkan, sehingga harus musnahkan.

 

Reporter : Hendra 

Editor : Muldianto

Wilayah