168 WNI Terancam Hukuman Mati Di Luar Negeri

Jakarta, Siberspace.id -- Saat ini ada 168 kasus warga negara Indonesia (WNI) yang terancam hukuman mati di luar negeri. Kasus terbanyak berada di Malaysia. Sabtu (30/9/2023)
Hal ini disampaikan oleh Direktur Perlindungan WNI Kemenlu Judha Nugraha mengatakan dari 168 kasus, 157 di antaranya terjadi di negeri jiran. Lainnya berada di Arab Saudi, Uni Emirat Arab, Vietnam, hingga Laos.
’’Jenis kesalahan yang mayoritas dilakukan adalah kasus narkoba dan pembunuhan, Jika diperinci, hukuman mati imbas kasus narkoba mencapai 110 kasus. Sisanya 58 kasus merupakan kasus pembunuhan.’’ ungkapnya
Kemenlu sudah dan terus berupaya keras untuk bisa membebaskan para WNI dari ancaman hukuman mati. Selama kurun waktu 2011–2022, total ada 519 WNI yang berhasil dibebaskan dari ancaman tersebut.
Upaya Kemenlu perlu diimbangi langkah pencegahan dini. Tahun lalu perwakilan RI dan Kemenlu sudah mampu membebaskan 22 WNI dari ancaman hukuman mati. Artinya, pengawasan dan pencegahan dari dalam negeri juga harus diperkuat
Reporter : Satrio
Editor : Muldianto
- 250088 views